Juknis Santunan / Pencairan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2018
Menteri Keuangan telah menerbitkan Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Terkait honor ke 13 yang diterima para PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI dan Pensiunan dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, dukungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan dukungan kinerja;
b. Penerima dukungan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Tunjangan jabatan menurut Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, terdiri atas: a) tunjangan jabatan struktural; b) tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau c) tunjangan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan.
Berikut ini jenis Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yaitu:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Selanjutnya dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa besaran penghasilan honor ke-13 tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, dukungan risiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang sejenis dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Adapun jenis-jenis tunjangan tidak termasuk komponen honor ke-13 yang antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 perihal Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 ---disini ---
Demikian isu perihal Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih
0 Response to "Juknis Santunan / Pencairan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2018"
Posting Komentar