Peraturan Menteri Agama / Pma Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018

Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag yang diharapkan untuk jabatan pelaksana. Kita dapat mengetahuinya dengan membaca Lampiran Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan contoh penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.

Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai acuan  bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) evaluasi kinerja, f) penggajian dan tunjangan, dan g) pemberhentian.

Selanjutnya pasal 4 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan kepingan yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian kiprah jabatan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca atau download lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS ---disini----

Demikian isu tentang kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag untuk jabatan pelaksana sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS biar bermanfaat. Terima kasih




Sumber https://guroe.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Menteri Agama / Pma Nomor 12 Tahun 2018"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel